Baca juga: Tendang 1 Perusahaan, Kini Hanya 157 Fintech Terdaftar di OJK
"Fenomena fintech itu muncul 2013 lali tahun 2015 seiring inovasi juga banyak bermunculnya fintech payment dan fintech lending. Kedua jenis fintech itu paling banyak dipakai di Indonesia," katanya.
Dia pun menegaskan OJK akan berkomitmen dalam mengawasi Fintech. Hal ini dikarenakan agar tidak merugikan pengguna fintech.
"OJK berkomitmen untuk mengawasi pembuatan fintech dan kegiatannya. Kita juga mendukung fintech membuat inovasi dibidang perizinan ataupun lending," jelasnya.
(Fakhri Rezy)