“Imbauan tersebut telah kami sampaikan melalui Surat No.193 sampai dengan No.203 tanggal 12 Agustus 2020. Dalam Surat tersebut, kami mengingatkan PPK pada kementerian, lembaga, daerah untuk memastikan terlaksananya protokol kesehatan. Seperti penyediaan sarana cuci tangan, hand sanitizer, memastikan ventilasi udara dan memberikan perhatian dan memprioritaskan rapid test secara berkala kepada pegawai ASN,” paparnya.
Baca Juga: Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021, PNS Tunggu Dulu Ya
Politikus PDI Perjuangan ini juga telah meminta PPPK selalu melaporkan efektivitas pelaksanaan penyesuaian sistem kerja dalam tatanan normal baru di masa pandemi Covid-19.
(Feby Novalius)