Negara Raup Rp6,9 Miliar dari Pengelolaan Ruang Laut

Rina Anggraeni, Jurnalis
Senin 21 September 2020 17:14 WIB
Laut (Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bidang pengelolaan ruang laut mengalami peningkatan yang signifikan. Dibanding tahun 2019 yang hanya sebesar Rp3,7 miliar, per September 2020 meningkat hampir 100% sebesar Rp6,9 miliar.

Plt Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Sesditjen PRL) Agus Dermawan mengungkapkan, peningkatan penerimaan negara tersebut di antaranya berasal dari izin pemanfaatan pulau-pulau kecil, izin lokasi hingga karcis atau tanda masuk kawasan konservasi.

 Baca juga: Sakit, Menteri Edhy Kirim Surat ke DPR Tak Bisa Hadiri Rapat

"Ini tentu kabar positif bahwa PNBP dari sektor pengelolaan ruang laut meningkat hampir dua kali lipat," kata Agus di Jakarta, Senin (21/9/2020).

Dikatakannya, PNBP tersebut diperoleh berdasarkan pembagian kewenangan pemerintah pusat dan daerah sesuai Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Adapun wewenang pemerintah pusat ialah pengelolaan ruang laut di atas 12 mil dan bersifat strategis nasional, penerbitan izin pemanfaatan ruang laut nasional, penerbitan izin pemanfaatan jenis dan genetik (plasma nutfah) ikan antar negara serta penetapan jenis ikan yang dilindungi dan diatur perdagangannya secara internasional. Sementara kewenangan pengelolaan, penerbitan izin dan pemanfaatan ruang laut sampai dengan 12 mil di luar migas serta pemberdayaan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya