JAKARTA - Pemberian dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) diberikan kepada pemerintah untuk pekerja yang terdampak Covid-19. Dengan syarat diberikan kepada mereka yang berpenghasilan di bawah Rp5 juta.
Namun, untuk mendapatkan bantuan tersebut harus memenuhi sejumlah syarat yang diberikan. Salah satunya aktif kepesertaan dan tidak telat membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Pemerintah menyalurkan bantuan dana sebesar Rp600.000 per bulannya kepada para pekerja terdampak. Bantuan tersebut akan diberikan sebanyak empat kali dengan total Rp2,4 juta.
Baca Juga: 2,8 Juta Pekerja Terima BLT Subsidi Gaji Tahap 4
Salah satu pekerja yang sudah menerima bantuan tersebut mengaku sangat terbantu dengan adanya BLT subsisi gaji. Seperti yang dikatakan Chaerul Anwar yang merupakan salah satu karyawan tetap penerima bantuan tersebut.