JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat itermediasi industri perbankan masih stabil. Serta, likuiditas dan permodalan perbankan berada pada level yang memadai.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, per 16 September 2020, rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK terpantau pada level 143,16% dan 30,47%, jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50% dan 10%.
Baca juga: Meski Krisis, Kredit Tak Macet Berkat Program Restrukturisasi
Sedangkan, risiko nilai tukar perbankan dapat dijaga pada level rendah terlihat dari rasio Posisi Devisa Neto (PDN) sebesar 1,62%, jauh di bawah ambang batas ketentuan sebesar 20%.