Baca juga: Bank Tetap Buka meski Jakarta Rem Darurat
Sementara itu, industri asuransi tercatat mampu menghimpun pertambahan premi sebesar Rp20,5 triliun. Di mana, asuransi jiwa sebesar Rp14,5 triliun dan asuransi Umum & reasuransi sebesar Rp6,0 triliun.
Ke depan, OJK terus konsisten memperkuat pengawasan terintegrasi untuk dapat mendeteksi lebih dini potensi risiko terhadap stabilitas sektor jasa keuangan dan juga mendukung terlaksananya program PEN secara menyeluruh guna mengakselerasi pemulihan ekonomi.
(Fakhri Rezy)