Ingat Ya, Cicilan Tak Boleh Lebih dari 30% Gaji

Giri Hartomo, Jurnalis
Senin 28 September 2020 13:14 WIB
Tips Mengatur Keuangan (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Mengelola keuangan di saat pandemi harus dilakukan dengan baik jika uang yang dimiliki. Salah satu yang harus dikontrol adalah untuk pos pengeluaran.

Mengingat, kondisi ketidakpastian akibat pandemi virus corona (covid-19) masih berlangsung. Ditambah, ekonomi Indonesia juga terancam resesi menyusul ekonomi di kuartal II-2020 -5,3% secara tahunan (year on year/yoy).

Baca Juga: Biar Enggak Boros, Bedakan Keinginan dan Kebutuhan

Perencana Keuangan Safir Senduk mengatakan, salah satu hal yang harus menjadi perhatian adalah pos pengeluaran untuk cicilan kredit. Menurutnya, pada masa sulit ini memiliki cicilan atau utang bukan sesuatu yang haram. 

Asalkan, besaran biaya cicilannya juga harus terkontrol. Menurutnya, biaya cicilan yang harus dibayar setiap bulan tidak boleh lebih dari 30% dari penghasilan yang didapat.

Baca Juga: 5 Cara Cerdas Liburan Hemat Tanpa Bikin Kantong Bolong

“Tapi sebagai gambaran kasar saja, bahwa cicilan utang itu tidak bisa lebih dari 30% income seseorang,” ujarnya saat dihubungi Okezone, Senin (28/9/2020). 

Menurut Safir, biaya cicilan kredit ini juga mencakup untuk perumahan, kendaraan bermotor dan piutang lainnya. Termasuk juga jika seseorang tersebut memiliki cicilan kartu kredit entah untuk kebutuhan sehari-hari atau lifestyle.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya