Menaker: UU Ciptaker Picu PHK Itu Kesimpulan Prematur

Michelle Natalia, Jurnalis
Selasa 06 Oktober 2020 13:28 WIB
Menaker Ida Fauziyah (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, pernyataan RUU Cipta Kerja membuat buruh atau pekerja rentan PHK adalah kesimpulan yang prematur.

"Sangat prematur apabila secara tergesa-gesa kita menyimpulkan bahwa RUU Cipta Kerja akan rentan terhadap PHK pekerja/buruh. Padahal semangat yang dibangun dalam RUU Cipta Kerja ini justru untuk memperluas penyediaan lapangan kerja dan meningkatkan kualitas perlindungan bagi pekerja/buruh," ujar Ida di Jakarta, Selasa (6/10/2020).

Baca Juga: Surat Cinta Cipta Kerja Menaker untuk Buruh: Hati Saya Bersama Kalian

Khususnya, lanjut dia, RUU Cipta Kerja ini justru memberi perlindungan bagi pekerja/buruh yang mengalami PHK melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Ida mengatakan, terdapat dua hal penting yang dilakukan oleh pemerintah.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya