JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, pernyataan RUU Cipta Kerja membuat buruh atau pekerja rentan PHK adalah kesimpulan yang prematur.
"Sangat prematur apabila secara tergesa-gesa kita menyimpulkan bahwa RUU Cipta Kerja akan rentan terhadap PHK pekerja/buruh. Padahal semangat yang dibangun dalam RUU Cipta Kerja ini justru untuk memperluas penyediaan lapangan kerja dan meningkatkan kualitas perlindungan bagi pekerja/buruh," ujar Ida di Jakarta, Selasa (6/10/2020).
Baca Juga: Surat Cinta Cipta Kerja Menaker untuk Buruh: Hati Saya Bersama Kalian
Khususnya, lanjut dia, RUU Cipta Kerja ini justru memberi perlindungan bagi pekerja/buruh yang mengalami PHK melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Ida mengatakan, terdapat dua hal penting yang dilakukan oleh pemerintah.