JAKARTA - Industri farmasi dan rumah sakit menghadapi tantangan yang cukup berat di era pandemi Covid-19 seperti ini. Masyarakat yang menunda kunjungan ke rumah sakit menekan penjualan obat-obatan dan pemasukan dari jasa layanan kesehatan.
Tercatat, data pertumbuhan PDB yang dirilis oleh BPS menunjukan bahwa pada Triwulan II 2020, sektor jasa kesehatan mengalami penurunan sebesar 4,15% dibandingkan kuartal sebelumnya.
Baca juga: IHSG Punya Peluang Kembali ke Level 5.000
Pada masa pandemi, kunjungan ke institusi kesehatan, seperti klinik dan rumah sakit turun drastis. Dengan turunya kunjungan ke rumah sakit tentu akan berdampak pada penjualan dan akhirnya mempengaruhi keuntungan emiten rumah sakit.
Riset Lifepal, Jakarta, Rabu (7/10/2020), meskipun menurut data BPS tersebut terjadi penurunan pertumbuhan pada sektor jasa kesehatan, nyatanya ada emiten-emiten farmasi dan rumah sakit yang pergerakan harga sahamnya masih di atas performa Indeks Konsumer dan Indeks Perdagangan dan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).
Baca juga: Emiten Petrokimia Sulit Stabil, Tergantung Konstruktor
Sebagai informasi, emiten-emiten saham farmasi berada di lingkup Indeks Konsumer, sedangkan emiten-emiten saham rumah sakit tergolong pada Indeks Perdagangan.
Data kinerja di atas menunjukan ada lima emiten Farmasi yang kinerjanya sanggup mengalahkan kinerja Indeks Konsumer, yaitu:
1. PT Darya-Varia Laboratoria Tbk (DVLA)
Darya-Varia merupakan perusahaan yang berbasis di Indonesia dan bergerak dalam industri farmasi. Kegiatan bisnis utama Perusahaan terbagi ke dalam tiga segmen bisnis: obat resep, obat bebas dan jasa ekspor serta jasa maklon.
2. PT Kimia Farma Tbk (KAEF)
Perusahaan industri farmasi pertama di Indonesia yang didirikan oleh Pemerintah Hindia Belanda tahun 1817. Nama perusahaan ini pada awalnya adalah NV Chemicalien Handle Rathkamp & Co.
Berdasarkan kebijaksanaan nasionalisasi atas eks perusahaan Belanda di masa awal kemerdekaan, pada tahun 1958, Pemerintah Republik Indonesia melakukan peleburan sejumlah perusahaan farmasi menjadi PNF (Perusahaan Negara Farmasi) Bhinneka Kimia Farma. Kemudian pada tanggal 16 Agustus 1971, bentuk badan hukum PNF diubah menjadi Perseroan Terbatas, sehingga nama perusahaan berubah menjadi PT Kimia Farma (Persero).