OJK Godok Aturan Urun Dana di Pasar Modal untuk UMKM

Rina Anggraeni, Jurnalis
Kamis 08 Oktober 2020 14:59 WIB
Rupiah (Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok aturan securities crowd funding atau urun dana di pasar modal. Hal ini untuk menunjang pembiayaan UMKM.

Anggota Dewan Komisioner OJK Tirta Segara mengatakan aturan ini berupa obligasi atau sukuk yang diharapkan menjadi alternatif pembiayaan bagi pelaku UMKM.

Baca juga: Emiten Rokok 'Ngebul' di Tengah Corona karena Banyak Orang Stres

"Ini sedang digodok aturannya, mudah-mudahan tidak lama lagi bisa keluar," kata Anggota Dewan Komisioner OJK Tirta dalam diskusi virtual, Kamis (8/10/2020).

Dia melanjutkan dengan alternatif pembiayaan dari securities crowd funding itu bisa membuka akses kepada UMKM yang tidak berbentuk PT, seperti syarat yang diajukan perbankan harus berbentuk PT apabila ingin mengakses kredit.

"Kalau ini (crowd funding) agunannya biasanya kontrak order atau project atau kontrak penjualan," katanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya