"Proses penyusunan RUU Ciptaker telah melibatkan partisipasi publik baik dari unsur pekerja atau buruh yang diwakili Serikat Pekerja, pengusaha, kementerian atau lembaga, praktisi, akademisi, serta lembaga lainnya seperti International Labour Organization (ILO)," tambah Ida.
Baca Juga: 6 Poin Penting Kemudahan UMKM dalam UU Cipta Kerja
Dia juga mengatakan, rumusan materi klaster ketenagakerjaan yang ada dalam RUU Ciptaker merupakan intisari dari hasil kajian ahli, FGD, dan rembug tripartit antara pemerintah, buruh, dan pengusaha.
"Proses pembahasan RUU Ciptaker antara pemerintah dan DPR berjalan secara transparan dan disiarkan melalui kanal-kanal media sosial yang tersedia. Hingga akhirnya RUU Ciptaker disahkan menjadi UU pada tanggal 5 Oktober kemarin," tukasnya.
(Feby Novalius)