JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengklaim proses penyusunan omnibus law dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) sudah melibatkan publik dan dilakukan secara transparan.
"Pembahasan RUU Ciptaker dilakukan sebanyak 64 kali, terdiri dari 2 kali rapat kerja, 56 kali rapat panja, dan 6 kali rapat tim perumus dan tim sinkronisasi," ujar Ida di Jakarta, Kamis (8/10/2020).
Baca Juga: BKPM: 35 Investor Kritisi UU Cipta Kerja Tak Pernah Investasi di RI
Dia mengatakan, pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) dilakukan oleh panja secara intensif dengan tetap menggunakan prinsip musyawarah untuk mufakat dimulai dari 20 April 2020. Sementara itu, RUU Ciptaker merupakan RUU yang disusun secara Omnibus Law yang terdiri dari 5 bab dan 174 pasal, serta berdampak terhadap 1.203 pasal dari 79 UU terkait.