JAKARTA - Pengesahan Rancangan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) menjadi Undang-Undang dinilai akan menguntungkan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Pasalnya, regulasi itu akan memangkas segala bentuk perizinan dalam mendirikan sebuah usaha.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan dengan adanya UU Ciptaker akan membuat UMKM kian berkembang. Sebab aturan itu akan memudahkan pebisnis dalam menjalankan usahanya.
Baca Juga: Omzet 72,6% UMKM Turun akibat Pandemi
"Dengan UU Ciptaker ini mencoba menjawab berbagai persoalan utama, misalnya akses pembiayaan, pasar, perizinan, dan pengembangan usaha, termasuk juga supply chain. Kami yakin ini bisa mendorong UMKM semakin digdaya," kata Teten dalam diskusi virtual, Kamis (8/10/2020).
Dia mencontohkan, nantinya ketika pengusaha ingin mengurus sertifikasi halal tak lagi dibebankan biaya.