Soal UU Cipta Kerja, Intip 5 Manfaatnya di Klaster Penyederhanaan Perizinan Usaha

Taufik Fajar, Jurnalis
Sabtu 10 Oktober 2020 13:45 WIB
Pabrik (Okezone)
Share :

JAKARTA - DPR akhirnya mengesahkan omnibus law Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja menjadi undang-undang pada Senin 5 Oktober 2020. Dalam beleid UU itu, tertulis manfaat untuk klaster penyederhanaan perizinan berusaha.

Melansir ringkasan butir-butir pengaturan UU Cipta Kerja Kementerian Kordinator Bidang Perekonomian, Sabtu (10/10/2020), ada beberapa poin bagi klaster penyederhanaan perizinan berusaha.

 Baca juga: Manfaat UU Cipta Kerja buat UMKM Mudah Berkembang

"Pertama, penerapan perizinan berbasis risiko, mengubah pendekatan perizinan dari berbasis izin (license base) ke berbasis risiko (risk based). Seperti risiko tinggi, perizinan berusaha berupa izin. Lalu risiko menengah, perizinan berusaha berupa Sertifikat Standar. Dan resiko rendah, perizinan berusaha berupa pendaftaran/ NIB (Nomor Induk Berusaha) dari OSS)," bunyinya yang dikutip Okezone.

Kemudian, kedua, kesesuaian tata ruang Perizinan dasar untuk tata ruang dilakukan melalui kesesuaian tata ruang terhadap RDTR/RTRW Provinsi/Kabupaten. Pengintegrasian rencana tata ruang (darat, pesisir, dan laut) Percepatan penetapan RTRW dan pelaksanaan Kebijakan Satu Peta (One Map Policy).

 Baca juga: Izin Dirikan Usaha, Jokowi: Sangat Simpel

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya