JAKARTA - Presiden Joko Widodo mengatakan Undang-Undang Cipta Kerja memberikan banyak manfaat bagi masyarakat, salah satunya pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Dengan adanya UU Cipta Kerja ini, masyarakat yang ingin membuka usaha baru akan dipermudah. Karena dalam mengurus perizinan baru cukup mendaftar saja.
"Undang-Undang Cipta Kerja memudahkan masyarakat, khususnya usaha mikro dan kecil untuk membuka usaha baru," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (9/10/2020).
Baca Juga: Sertifikasi Halal pada Produk Makanan dan Minuman Gratis
Sebelumnya, bagi masyarakat yang ingin membuka usaha baru membutuhkan waktu lama karena memiliki perizinan yang tumpang tindih. Dengan adanya Cipta Kerja seluruh perizinan yang berbelit dipangkas.
"Regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas. perizinan usaha untuk usaha mikro kecil UMK tidak diperlukan lagi. Hanya pendaftaran saja. Sangat simpel," jelasnya.
Tak hanya para pelaku UMKM, pembentukan Perseroan Terbatas (PT) juga akan dipermudah. Karena tidak perlu ada batas modal minimum dalam persyaratannya.