"Pembentukan PT atau perseroan terbatas juga dipermudah. tidak ada lagi pembatasan modal minimum," kata Jokowi.
Baca Juga: Jokowi: Izin Kapal Nelayan Cukup ke KKP Saja
Selain itu, pembentukan koperasi juga akan dipermudah. Karena dalam UU Cipta Kerja, syarat mendirikan koperasi cukup memiliki anggota sebanyak 9 orang saja.
"Pembentukan koperasi juga dipermudah. jumlahnya hanya 9 orang saja koperasi sudah bisa dibentuk. kita harapkan akan semakin banyak koperasi koperasi di tanah air," jelasnya.
(Feby Novalius)