Izin Dirikan Usaha, Jokowi: Sangat Simpel

Giri Hartomo, Jurnalis
Jum'at 09 Oktober 2020 20:00 WIB
Proses Perizinan Investasi di Jakarta. (Foto:: Okezone.com/PTPS Jakarta)
Share :

"Pembentukan PT atau perseroan terbatas juga dipermudah. tidak ada lagi pembatasan modal minimum," kata Jokowi. 

Baca Juga: Jokowi: Izin Kapal Nelayan Cukup ke KKP Saja

Selain itu, pembentukan koperasi juga akan dipermudah. Karena dalam UU Cipta Kerja, syarat mendirikan koperasi cukup memiliki anggota sebanyak 9 orang saja.

"Pembentukan koperasi juga dipermudah. jumlahnya hanya 9 orang saja koperasi sudah bisa dibentuk. kita harapkan akan semakin banyak koperasi koperasi di tanah air," jelasnya.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya