Jokowi: Izin Kapal Nelayan Cukup ke KKP Saja

Dita Angga R, Jurnalis
Jum'at 09 Oktober 2020 19:26 WIB
Perizinan Kapal Ikan Nelayan Dipermudah. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan terbitnya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) bertujuan melakukan reformasi struktural dan mempercepat transformasi ekonomi. Sejumlah regulasi dan prosedur pun dipangkas sehingga mempermudah masyarakat.

Misalnya, izin kapal nelayan yang ke depan hanya cukup ke unit kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). “Izin kapal nelayan penangkap ikan misalnya hanya ke unit kerja Kementerian KKP saja,” katanya di Istana Bogor, Jumat (9/10/2020).

Baca Juga: IHSG Lesu akibat Demo UU Ciptaker tapi Tak Akan Lama

“Kalau sebelumnya harus mengajukan ke Kementerian KKP, Kementerian Perhubungan dan instansi-instansi yang lain, sekarang ini cukup dari unit di Kementerian KKP saja,” ungkapnya.

Dia pun menyebut bahwa UU Ciptaker mendukung pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia. Hal ini terlihat dari menyederhanakan izin dan menggunakan sistem elektronik.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya