JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja. Melalui aturan tersebut banyak manfaat yang bisa didapat, salah satunya dukungan kepada UMKM.
Melansir ringkasan butir-butir pengaturan UU Cipta Kerja dari Kementerian Kordinator Bidang Perekonomian, Minggu (11/10/2020), ada beberapa manfaat UU Cipta Kerja bagi UMKM.
Baca Juga: Aturan Turunan Buat UU Cipta Kerja Efektif
"Pertama perizinan tunggal bagi UMK melalui pendaftaran. Kedua memberikan insentif dan kemudahan bagi usaha menengah dan besar yang bermitra dengan UMK," bunyinya aturan tersebut.
Kemudian, ketiga pengelolaan terpadu UMK melalui sinergi dengan pemangku kepentingan. Keempat insentif fiskal dan pembiayaan untuk pengembangan dan pemberdayaan UMKM.
Baca Juga:Soal UU Cipta Kerja, Intip 5 Manfaatnya di Klaster Penyederhanaan Perizinan Usaha
"Kelima pemerintah memprioritaskan penggunaan DAK untuk mendanai kegiatan pengembangan dan pemberdayaan UMKM," ungkap dia.