JAKARTA - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta kembali menjadi masa transisi. Hal ini membuat tempat makan bisa kembali melayani di lokasi dengan protokol kesehatan yang ketat.
Dalam draf pengaturan PSBB masa transisi yang diterima Okezone, mulai esok hari, restoran, rumah makan dan cafe diperbolehkan melakukan pelayanan makan di tempat dengan ketentuan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Baca juga: Investor Diminta Lakukan Hal Ini agar Tetap Cuan
Tentunya, hal ini akan mempengaruhi pergerakan harga saham yang bergerak di bidang tempat makan. Di antaranya, PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST), PT Sarimelati Kencana Tbk (PZZA), PT Jaya Bersama Tbk (DUCK), serta PT MAP Boga Adiperkasa Tbk (MAPB).
Dari pantauan Okezone, Jakarta, Senin (12/10/2020), saham pemegang licensi KFC di Indonesia, PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST) ditutup tak bergerak di Rp935. Adapun volume perdagangan mencapai 17.000 dengan nilai transaksi Rp160.000.