Hore, Sertifikat Tanah untuk Pelaku UMKM Dipermudah

Rina Anggraeni, Jurnalis
Senin 12 Oktober 2020 18:56 WIB
Sertifikat Tanah (Foto: Ilustrasi Okezone.com)
Share :

Sebagai informasi, Program Pemberdayaan SHAT ini diselenggarakan di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian serta melalui kerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Pemerintah Kabupaten Garut, dengan lembaga keuangan penyalur KUR seperti BRI, Bank Mandiri, BNI, BJB, BRI Syariah, dan BNI Syariah.

Kegiatan ini didasarkan pada Memorandum of Understanding (MoU) Pemberdayaan SHAT yang telah ditandatangani oleh Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, Menteri Koperasi dan UKM, Menteri Pertanian, Menteri Kelautan dan Perikanan, dan disaksikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Kemudian, MoU ini diturunkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemberdayaan SHAT yang telah ditandatangani oleh para Eselon 1 terkait, diketahui oleh Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya