UU Ciptaker Tak Mengurangi Waktu Libur Pekerja

Fadel Prayoga, Jurnalis
Kamis 15 Oktober 2020 13:47 WIB
Karyawan (Foto: Shutterstock)
Share :

"UU itu setelah duduk bersama dengan tripatrit itu banyak hal yang kemudian bersepakat dan mempertahankan UU 13 tahun 2003. Ketentuan yang sudah baik. Ketentuan yang ada di UU 13 sepanjang tidak dihapus, tidak diatur ulang, maka ketentuannya tetap berlaku termasuk tentang waktu kerja ini," katanya.

Dia menjelaskan tujuan dibentuknya UU Ciptaker itu untuk menampung ketentuan tentang pekerjaan yang sifat dan kondisinya tidak dapat sepenuhnya mengikuti ketentuan di dalam UU Nomor 13 tahun 2013.

 

"Sehingga, perlu diatur waktu kerja khusus, misalnya sektor ekonomi digital, yang waktu kerjanya sangat fleksibel. Misanya ibu IRT yang bekerja setelah menyelesaikan pekerjaan domestiknya. Dari jam 08.00-14.00 saja. Itu kan tidak sampai 7 jam, tetap diakomodasi," kata dia.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya