JAKARTA - Beredar kabar bila Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) akan mengurangi hak libur pekerja dari semula 2 hari dalam seminggu menjadi hanya sehari. Namun, ternyata informasi itu tak benar karena ketentuan waktu kerja tetap mengacu ke dalam UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Saya jelaskan bahwa waktu kerja diatur sebagaimana ketentuan UU nomor 13 tahun 2003. Isinya itu 7 jam sehari dan/atau 40 jam dalam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu. Jadi kalau 6 hari kerja, maka jam kerjanya 7 jam. 8 jam sehari dan 40 jam 1 minggu untuk yang 5 hari kerja dalam 1 minggu," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat menjawab pertanyaan Deddy Corbuzier dalam akun Youtubenya yang dikutip Okezone, Kamis (15/10/2020).
Baca Juga: Ada UU Ciptaker, Startup di Indonesia Makin Menjamur
Dia memastikan bahwa seluruh pekerja atau buruh di Indonesia tetap bisa mendapatkan hak libur selama dua hari sesuai yang tercantum dalam UU No. 13 tahun 2003. Namun, semua itu tergantung kesepakatan antara buruh dan pengusahanya.
"Bisa (libur dua hari dalam seminggu), tentu tergantung kesepakatan," ujarnya.
Dia menyatakan pembentukan UU Ciptaker itu tak lantas merugikan para pekerjanya. Karena perjalanannya sebelum disahkan telah melalui diskusi panjang dengan pengusaha, buruh dan pemerintah.
Baca Juga: Ada UU Ciptaker, Orang Semakin Mudah Pinjam Uang ke Bank