Baca Juga: Ada UU Ciptaker, Startup di Indonesia Makin Menjamur
"Yang tidak diatur dalam UU Ciptaker, yang itu merupakan ketentuan di UU 13 2003, sepanjang tidak dihapus, tidak diatur ulang, maka ketentuan yang ada di dalam UU 13 2003 tetap berlaku sebagai ketentuan," ujarnya.
Dia menyatakan, saat membaca UU Ciptaker bagian Ketenagakerjaan itu maka harus disangdingkan dengan UU NOmor 13 tahun 2003. Sehingga, bisa menyerap informasi yang ada secara keseluruhan.
"Memang pada saatnya harus disandingkan biar membacanya secara gampang. Itu pada saatnya akan dilakukan. Ketentuan UU 13 2003 itu masih tetap berlaku sepanjang tidak dihapus dan tidak diatur ulang," kata dia.
(Feby Novalius)