Menaker: UU Ciptaker Tak Menghapus Cuti Panjang

Fadel Prayoga, Jurnalis
Kamis 15 Oktober 2020 13:58 WIB
Menaker Ida Fauziyah Jelaskan soal UU Cipta Kerja. (Foto: Okezone.com/Kemenaker)
Share :

JAKARTA - Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Namun pengesahan regulasi itu mengundang polemik lantaran tersiar kabar kalau UU tersebut menghapus ketentuan cuti atau istirahat panjang yang diatur dalam UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan bahwa UU Ciptaker dibentuk bukan meniadakan kebijakan cuti panjang yang ada di dalam UU No. 13 tahun 2003. Kata dia, sepanjang aturan yang tertulis di dalam regulasi itu tak dihapus atau diatur ulang, maka ketentuannya tetap harus dipatuhi oleh perusahaan dan pekerja.

Baca Juga: UU Ciptaker Tak Mengurangi Waktu Libur Pekerja

"Tetap diatur (cuti panjang). Tidak menghilangkan cuti seperti cuti haid, melahirkan, istirahat panjang, tetap wajib memberi waktu istirahat cuti bagi pekerja atau buruh. UU ciptaker ini juga tidak menghilangkan hak (cuti) yang tadi. Jadi tidak benar (UU Ciptaker menghapus cuti panjang). Jadi, ketentuan itu tetap berlaku sebagaimana ketentuan UU 13 2003," kata Ida saat ditanya cuti panjang dihapus di UU Ciptaker dalam akun Youtube resmi milik Deddy Corbuzier yang dikutip Okezone, Kamis (15/10/2020).

Menurut dia, jika di dalam UU Ciptaker tak mengatur ihwal cuti panjang, maka hal itu tak lantas menggugurkan ketentuan yang ada di dalam UU Nomor 13 tahun 2003.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya