Baca juga: Bahlil: Undang-Undang Cipta Kerja Permudah Anak Muda Jadi Pengusaha
Menurut Sofyan, pemanfaatan lagan ini dipastikan tidak akan menganggu lahan untuk kepentingan lainya. Termasuk untuk reforma agraria yang menjadi salah satu program pemerintah.
“Tapi ini bukan for profit (untuk keuntungan). Kalau ada bagian komersial, itu penting supaya Bank Tanah tetap hidup, enggak perlu nyusu ke APBN terus,” ucapnya.
Sebagai informasi, dalam Undang-undang Cipta Kerja, lahan yang dikelola oleh Bank Tanah minimal 30% di antaranya harus digunakan untuk reforma agraria. Tanah ini digunakan untuk kepentingan lahan pertanian, perumahan rakyat, pembuatan taman, hingga kepentingan publik lainnya.
Sementara sisanya bisa digunakan untuk kepentingan sosial Misalnya untuk pengembangan kawasan rumah ibadah, masjid, fasilitas olahraga, dan ekonomi atau industri.
(Fakhri Rezy)