Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap dan memasuki PSBB masa transisi. Kebijakan tersebut mulai berlaku selama dua pekan, mulai 12 hingga 25 Oktober 2020.
Senada dengan itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 101 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19. Beleid ini diteken pada 9 Oktober 2020.
Dalam salinan Pergub 101/2020 yang dirilis Minggu (11/10/2020), pelaku usaha, penanggung jawab perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, industri, perhotelan/penginap lain yang sejenis, dan tempat wisata wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)