JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani kerap kali vokal menyikapi kesenjangan pajak akibat perkembangan teknologi. Hal itu pun tak luput dari poin yang disuarakan pada pertemuan G-20.
Hal itu terungkap dalam postingan di akun Facebook milik Sri Mulyani. Dalam postingan itu, Menkeu menjelaskan hasil pertemuan tingkat internasional yang dilakukan secara virtual pada Rabu (14/10/2020). Pertemuan itu dihadiri para Menkeu dan Gubernur Bank Sentral G-20.
Baca Juga: Negara G20 Bahu Membahu Racik Vaksin Covid-19
Berikut ini postingan Sri Mulyani selengkapnya, seperti dikutip Okezone, Sabtu (17/10/2020).
Pandemi Covid-19 merupakan masalah dunia di mana penanganannya harus dilakukan bersama dan kolaboratif.
Pandemi Covid-19 yang telah menimbulkan tekanan terhadap perekonomian global membuat negara-negara anggota G-20 menegaskan kembali komitmennya dalam menggunakan semua kebijakan luar biasa dalam melindungi masyarakat, lapangan kerja, pemulihan ekonomi, dan ketahanan sistem keuangan.
Baca Juga: Pulihkan Ekonomi dari Covid-19, Negara G20 Diminta Lakukan 4 Hal Ini
Pada Pertemuan virtual para Menkeu dan Gubernur Bank Sentral G-20 (Rabu, 14/10), telah disahkan pembaruan G20 Action Plan, yang mencakup prinsip-prinsip dan langkah-langkah nyata atas kebijakan dan komitmen dalam menangani pandemi Covid-19 serta pemulihan ekonomi yang mendukung pertumbuhan ekonomi yang kuat, inklusif, dan berkelanjutan.
G-20 sepakat untuk menegaskan kembali sinergi dalam mendukung R&D, produksi, dan distribusi Covid-19 tools untuk mendukung akses yang merata dan terjangkau bagi semua.
G20 juga menekankan pentingnya pembiayaan Universal Health Coverage (UHC) bagi negara-negara berkembang untuk meningkatkan daya tahan, kesiapan, dan respons dari sistem kesehatan terhadap pandemi.
Selain itu, dengan perkembangan pesat ekonomi digital akibat pandemi Covid-19, G20 juga sepakat untuk bekerja sama mewujudkan sistem perpajakan internasional yang adil, modern, dan berkelanjutan.
Indonesia mendukung upaya-upaya untuk mencapai konsensus global untuk meminimalisasi distorsi akibat kesenjangan antara perkembangan/transformasi teknologi dengan rezim perpajakan.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)