10 Fakta UU Cipta Kerja di Mata Pengusaha

Giri Hartomo, Jurnalis
Minggu 18 Oktober 2020 07:32 WIB
Omnibus Law (Ilustrasi: Shutterstock)
Share :

7. Mendorong Generasi Muda Jadi Pengusaha

Bendahara Umum BPP Hipmi Eka Sastra mengatakan, UU Cipta Kerja ini akan mengakomodir pengusaha muda untuk mendorong penciptaan lapangan kerja. Ia menegaskan, hal ini perlu dilakukan, melihat ada sekitar 45 juta orang butuh lapangan pekerjaan.

8. Upah Buruh Takan Turun Tahun Depan, Tapi Juga Tidak Naik

Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani memastikan tidak ada penurunan upah minimum. Karena upah minimum di tahun depan pun akan mengikuti upah di tahun ini.

Lagi pula, upah minimum jika mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan tidak tepat. Karena pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun ini minus dan masih deflasi.

Sedangkan dalam aturan tersebut kenaikan upah ditentukan berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Oleh karena itu, Dewan Pengupahan Nasional memutuskan jika upah tahun depan sama dengan tahun ini dan berlaku di seluruh daerah.

Ditegaskan pula jika Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) akan tetap ada meski UU Cipta Kerja sudah disahkan. Hanya saja, Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) ditiadakan, karena menjadi ranah perjanjian pemberi kerja dan pekerja.

9. Aturan Outsourcing di Era SBY Bikin Salah Kaprah

Salah satu yang menjadi penolakan para buruh dalam UU Cipta Kerja adalah mengenai outsourcing. Karena kini tidak ada batasan tenaga kerja apa saja yang boleh direkrut menjadi outsourcing.

Namun ternyata, menurut Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani, pengaturan outsourcing pada UU 13 tahun 2003 menimbulkan salah kaprah. Sehingga dengan adanya UU Cipta Kerja ini kesalahpahaman tersebut diluruskan.

Sebenarnya dalam UU Ketenagakerjaan mencontohkan beberapa pekerja yang diperbolehkan untuk outsourcing seperti driver, katering, security hingga cleaning service. Namun yang justru di pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) malah dibuat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 tahun 2012 tentang syarat-syarat penyerahan sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada perusahaan lain.

10. Pengusaha Tak Berani Jamin Patuhi Aturan Pesangon Baru 25 Kali Gaji

Pesangon menjadi salah satu yang disorot dalam Undang-undang Cipta Kerja. Selain penurunan angka dari 32 menjadi 25 gaji saja, para pekerja juga khawatir para pengusaha tidak membayarkan uang yang menjadi hak pekerja.

Namun saat ditanya apakah para pengusaha berani menjamin akan patuh pada aturan ini, Ketua Umum Apindo tak berani untuk memastikanya. Namjn meskipun tidak menjamin 100% pengusaha akan patuh, namun dengan UU Cipta Kerja diharapkan bisa lebih cocok dengan kemampuan perusahaan.

Karena beban perusahaan untuk membayar pesangon juga lebih kecil. Sebab semula uang pesangon yang dibayarkan adalah 32 kali gaji dan diturunkan menjadi 25 kali gaji saja. Dari 25 kali gaji tersebut dibagi lagi, yang mana 19 bulan dibayar pengusaha dan 6 kali gaji dibayarkan pemerintah.

“Kalau pertanyaanya apakah ada jaminan? Ya mudah-mudahan ini akan lebih cocok dengan kemampuan perusahaan. Dan apalagi kan dari pemerintah juga memberikan yang enam kali jadi perusahaan memberikan 19 pemerintah memberikan 6 kali,” kata Hariyadi

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya