Kabar untuk Buruh, UMP 2021 Tak Naik

Giri Hartomo, Jurnalis
Minggu 18 Oktober 2020 17:04 WIB
Rupiah (Foto: Okezone)
Share :

Apalagi saat ini perekonomian sedang sulit akibat adanya pandemi. Maka perusahaan juga harus melihat arus kasnya agar tetap bisa beroperasi sehingga tidak ada tenaga kerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau dirumahkan.

"Tergantung dari kemampuan perusahaan sejatinya yang dapat mengukur mampu tidak perusahaan adalah internal perusahaan itu sendiri dalam arti cashflow yang merupakan urat nadi jalan tidaknya operasional perusahaan bukan semata-mata dari inflasi atau pertumbuhan ekonomi itu sendiri yang merupakan indikator ekonomi makro," jelasnya.

Baca Juga: Buruh Minta Upah 2021 Naik 8% dan Cegah PHK Massal 

Meskipun begitu lanjut Adi Mahfudz, keputusan berada di tangan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Karena pihaknya hanya sebatas mengusulkan sebagai pertimbangan penetapan upah minimum.

"Menaker segera menerbitkan Surat Edaran atau Permenaker. Depenas, Deperprop, kota dan Kabupaten hanya sebatas merekomendasikan," jelasnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya