Deretan Vitamin Kuatkan Pasar Modal saat Covid-19

Giri Hartomo, Jurnalis
Senin 19 Oktober 2020 14:42 WIB
saham (Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Pasar modal Indonesia kini mulai menunjukan tanda-tanda perbaikan usai pada Maret lalu terpukul akibat adanya pandemi virus corona (covid-19). Hal tersebut ditandai dengan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menjadi 5.105 setelah sebelumnya berada di sekitar level 3.900.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemulihan pada pasar modal tidak terlepas dari program kebijakan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dilakukan pemerintah. Misalnya adalah penurunan Pajak Penghasilan (PPh) badan khusus perusahaan terbuka.

 Baca juga: Pertumbuhan Kredit Bisa Pulihkan Investasi di Pasar Modal

Adapun insentif tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 perusahaan terbuka alias go publik memiliki kesempatan untuk merasakan insetif pajak penghasilan (PPh) badan sebesar 19%. Angka ini lebih rendah dibandingkan ketentuan sebelumnya yakni 22%.

Namun syaratnya, perusahaan tersebut harus memiliki saham yang diperdagangan di Bursa Efek Indonesia minimal 40%, atau saham tersebut harus dimiliki oleh paling sedikit 300 pihak di luar emiten dan pemegang saham pengendali/pemegang saham utama, dengan jumlah kepemilikan saham masing-masing pihak tidak melebihi 5%.

 Baca juga: IHSG Bakal Ngegas Lagi di 2022

"Dukungannya salah satunya adalah penurunanan PPh Badan untuk perusahaan go public," ujarnya dalam acara Opening Ceremony Capital Market Summit & Expo (CMSE) 2020 secara virtual, Senin (19/10/2020).

Selain itu lanjut Airlangga, pemerintah juga akan membebaskan PPh atas dividen bagi mereka yang berinvestask di Indonesia. Hal tersebut tertuang dalam Undang-undang Cipta Kerja yang baru saja diresmikan oleh DPR-RI.

"Di dalam UU Cipta Kerja ada ayat tentang penghapusan PPh dividen, insentif ini diharapkan bisa mendorong partisipasi perusahaan untuk go public di pasar saham," jelasnya.

 Baca juga: Ternyata Ini yang Bikin IHSG dan Rupiah Kembali Menguat

Sebagai informasi dalam draf RUU Cipta Kerja, Pasal 111 tertulis, pengecualian PPh atas dividen itu berlaku kepada wajib pajak dalam negeri sepanjang dividen itu diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam jangka waktu tertentu.

Dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yakni orang pribadi dalam negeri sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu, dan atau badan dalam negeri.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya