Pengusaha Pastikan UMP 2021 Tak Naik

Fadel Prayoga, Jurnalis
Selasa 20 Oktober 2020 15:02 WIB
Gaji (Foto: Ilustrasi Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Pemerintah akan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 pada 1 November 2020. Buruh meminta besarannya naik sebesar 8%, namun pengusaha tak menyanggupinya lantaran dunia usaha sedang mengalami kelesuan di tengah pandemi Covid-19.

Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) DKI Jakarta Sarman Simanjorang menyatakan acuan penetapan UMP itu tercatat di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 78 tahun 2015. Di mana dalam menetapkan UMP itu ada rumusan tersendiri di dalam regulasi tersebut.

Baca Juga: UMP 2021 Kemungkinan Turun, Buruh Bandingkan Krismon 1998

Salah satu indikatornya, yaitu ditetapkan berdasarkan pertumbuhan ekonomi di suatu daerah. Kini, mengingat perekonomian sedang krisis, maka bisa dipastikan kalau besaran UMP 2021 sama seperti tahun sebelumnya atau tidak ada kenaikan. 

"Nah, dengan demikian berarti kenaikan UMP kita 0%. Jadi tetap. Itu adalah merupakan rumusan dan formula yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Jadi UMP ke depan 2021 0%. Kita tahu kondisi dunia usaha terdampak Covid-19," kata Sarman saat dihubungi Okezone, Selasa (20/10/2020).

Dia mengatakan dibutuhkan sebuah kerjasama dari buruh dan pengusaha dalam menghadapi gejolak ekonomi akibat wabah virus corona. 

"Tidak mungkin juga jadi minus kita bikin. Kalau hitung-hitungannya minus, tapi tidak mungkin," ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya