Tidak Main-Main, Kerugian Akibat Investasi Bodong Capai Rp92 Triliun

Rina Anggraeni, Jurnalis
Kamis 22 Oktober 2020 12:50 WIB
Kerugian Investasi Bodong Triliunan Rupiah. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
Share :

Baca Juga: Produk Pinjol di Indonesia Lampaui Negara Lain, Awas Ditipu

"Di 2019 ada 442 entitas investasi ilegal dan tahun ini sampai September sudah 195 entitas investasi ilegal yang dihentikan Satgas disamping ada 75 entitas gadai ilegal dan 820 entitas fintech lending ilegal," katanya.

Jika dilihat dari beberapa kasus yang terjadi seperti yang dilakukan Pandawa Group dan First Travel merupakan kejadian yang terus berulang, dan Tongam menilai tidak ada suatu pelajaran bagi masyarakat terkait investasi bodong ini.

"Terakhir kita melihat ada memiles di Surabaya yang diputus bebas oleh pengadilan negeri di Surabaya ini menjadi menarik karena apa? kegiatan ini tidak ada izin dan menjanjikan imbal hasil yang sangat tinggi," ucapnya.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya