Baca Juga: Produk Pinjol di Indonesia Lampaui Negara Lain, Awas Ditipu
"Di 2019 ada 442 entitas investasi ilegal dan tahun ini sampai September sudah 195 entitas investasi ilegal yang dihentikan Satgas disamping ada 75 entitas gadai ilegal dan 820 entitas fintech lending ilegal," katanya.
Jika dilihat dari beberapa kasus yang terjadi seperti yang dilakukan Pandawa Group dan First Travel merupakan kejadian yang terus berulang, dan Tongam menilai tidak ada suatu pelajaran bagi masyarakat terkait investasi bodong ini.
"Terakhir kita melihat ada memiles di Surabaya yang diputus bebas oleh pengadilan negeri di Surabaya ini menjadi menarik karena apa? kegiatan ini tidak ada izin dan menjanjikan imbal hasil yang sangat tinggi," ucapnya.
(Feby Novalius)