JAKARTA - AirAsia Indonesia digugat 14 karyawan tetapnya. Para karyawan tersebut melayangkan gugatan karena tidak mendapatkan gaji selama 6 bulan.
Gugatan itu melalui Kuasa Hukum Law Firm Henry Yosodiningrat & Partners. Perusahaan penerbangan asal Malaysia tersebut telah tiga kali mangkir dalam panggilan Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang sebagai mediator Perselisihan Hubungan Industrial.
Baca Juga: AirAsia Ancang-Ancang PHK Ratusan Karyawan
Menanggapi hal itu, AirAsia X Indonesia memberikan klarifikasi terkait adanya gugatan tersebut. Dalam keterangan tertulis yang diterima Okezone, Jumat (23/10/2020), AirAsia X Indonesia menyayangkan sikap 14 orang karyawan dan manajemen yang masih melakukan gugatan meskipun perusahaan telah menempuh beberapa upaya musyawarah termasuk yang terakhir tanggal 21 Oktober 2020.
AirAsia X Indonesia telah menghadiri undangan mediasi formal sebelumnya dan mediasi informal sesuai arahan Disnaker. Undangan lainnya terkait isu tersebut juga telah dihadiri secara bersamaan.