Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden No. 28 Tahun 2020 Tentang KNEKS. Dalam acara ini, langkah strategis fokus pengembangan industri halal dijelaskan secara terperinci
antara lain penguatan industri produk halal melalui Kawasan Industri Halal (KIH).
Lalu, lanjut dia, ada integrasi data produk halal, sertifikasi halal produk ekspor, sistem ketertelusuran halal (halal traceability), dan substitusi impor serta bahan substantif material halal pengganti (substitusi material non halal).
Acara ini bekerja sama dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kamar Dagang Indonesia (Kadin).
(Fakhri Rezy)