JAKARTA - Pemerintah melalui Direktorat Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan memberikan insentif untuk airport tax atau biasa dikenal dengan Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U). Selain airport tax, pemerintah juga membebaskan layanan fasilitas kalibrasi.
Pemberian insentif tersebut berlaku pada periode 23 Oktober hingga 31 Desember 2020. Total insentif tersebut mencapai Rp215 miliar terdiri atas insentif PJPU senilai Rp175 miliar dan insentif biaya fasilitas kalibrasi Rp40 miliar. Insentif ini berlaku pada 13 bandara yang ada di Indonesia.
Baca juga: Tak Hanya Garuda, Citilink dan Lion Air Akan Terapkan Tiket Murah
Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan, pelaku industri penerbangan sudah menunggu stimulus ini. Oleh karena itu, dengan terealisasinya stimulus ini menggairahkan kembali para pelaku industri penerbangan.
"Stimulus penerbangan ini sudah ditunggu-tunggu. Presiden (Jokowi), Menteri Koordinator bdiang Perekonomian (Airlangga Hartarto) dan tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sudah memberikan statmen," ujarnya dalam diskusi virtual, Sabtu (24/10/2020).