5 Fakta UMP 2021 Tak Naik, Begini Siasati Keuangan Tiap Bulan

Taufik Fajar, Jurnalis
Senin 26 Oktober 2020 07:24 WIB
Tips Mengatur Keuangan Jika UMP 2021 Tidak Naik. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Upah Minimum Provinsi (UMP) berpotensi tidak mengalami kenaikan tahun depan. Bahkan berpotensi untuk turun jika mengacu pada pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi yang saat ini mengalami penurunan akibat pandemi.

Kemudian juga, dunia usaha di Indonesia sedang mengalami kelesuan akibat pandemi Covid-19. Akibatnya, pengusaha mengusulkan agar Upah Minimum Provinsi tak dinaikan.

Berikut adalah fakta mengelola keuangan ketika UMP 2021 tak naik yang dirangkum Okezone, Senin (26/10/2020):

1. Atur Ulang Pengeluaran

Menurut Perencana Keuangan Andi Nugroho, tidak naiknya UMP harus dijadikan momen mengatur ulang pengeluaran. Karena tidak naiknya UMP ini di luar kontrol pribadi yang sulit terbantahkan.

“Jadi apabila tahun depan UMP tidak naik tahun depan, maka hal tersebut merupakan sesuatu yang di luar kontrol kita secara pribadi. maka yang harus dilakukan adalah dengan mengatur ulang dengan lebih cermat pengeluaran kita,” ujarnya saat dihubungi Okezone.

2. Buka Usaha Baru

Jika pengeluaran masih lebih besar dari penghasilan, maka bisa melakukannya dengan meningkatkan pendapatannya. Salah satu caranya dengan mencari pekerjaan baru atau membuka usaha baru.

Tentunya, untuk membuka dan mencari pekerjaan baru harus sesuai dengan kemampuan. Jangan sampai terlalu dipaksakan sehingga tidak menimbulkan risiko yang besar.

“Selain itu, karena kita juga paham bahwa pengeluaran justru akan terus naik walaupun penghasilan tidak naik, maka kita harus melakukan upaya untuk tetap menambah pemasukan kita. Bisa dengan cara melakukan kerja ataupun bisnis sampingan yang sesuai dengan kemampuan kita,” jelas Andi.

3. UMP Tak Naik, Jangan Ditanggapi Keras

Andi menambahkan, tidak naiknya UMP tidak perlu terlalu ditanggapi dengan keras. Karena harusnya tetap bisa menyadari jika pemberi kerja juga sedang tidak dalam kondisi yang baik-baik saja.

Di sisi lain, pemerintah pun sebelum menetapkan pasti akan mendengarkan masukan dari para pihak terkait. Misalnya dari kalangan pengusaha dan juga serikat pekerja ataupun buru untuk memberikan masukan UMP tahun depan.

“Kita harus memahami dan menyadari sebagai orang yang penghasilan kita berasal dari pemberi kerja, maka kita tidak dapat memaksakan pihak pemberi kerja untuk menaikkan gaji atau upah kita seperti yang kita inginkan, karena pihak pemberi kerja pasti memiliki perhitungan tersendiri tentang upah yang sesuai yang dibayarkan kepada kepada pekerja mereka, yang tentunya sudah disesuaikan dengan kemampuan keuangan mereka. Pemerintah pun sebelum menetapkan UMP juga berdasarkan masukan dari pihak pengusaha tentang kondisi mereka,” jelasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya