JAKARTA - Pelaku UMKM merupakan yang terkena dampak dari adanya pandemi covid-19. Oleh sebab itu, pemerintah pun berencana melakukan pemberian bantuan sosial (bansos) berupa Banpres Produktif kepada mereka.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyebut besaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM yang diberikan sebesar Rp2,4 juta kepada 12 juta orang.
Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi bagi calon penerima banpres adalah mereka yang belum pernah mengajukan pinjaman ke lembaga perbankan.
Baca Juga: Menghitung Hari BLT Rp1,2 Juta Masuk Rekening Bank Swasta
“Akan ditransfer sebesar Rp2,4 juta sekali transfer. Si penerimanya itu langsung ditransfer ke rekening penerima,” ungkap Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki belum lama ini, Jakarta, Minggu (25/10/2020).
Dalam penyaluran BLT UMKM pihaknya melibatkan Kepala Dinas Koperasi di berbagai daerah selain Kementerian dan Lembaga. Jadi, bagi UMKM yang belum mendapat pembiayaan dan investasi dari perbankan bisa segera mendaftarkan diri ke dinas koperasi terdekat.
Berikut syarat-syarat untuk dapat BLT UMKM:
- Punya usaha berskala mikro
- WNI
- Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara) TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)
- Pelaku usaha mikro yang alamat usahanya berbeda dengan alamat domisili sebagaimana tercantum di KTP, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).