Pengusaha: UMP 2021 Harusnya Turun

Giri Hartomo, Jurnalis
Senin 02 November 2020 15:29 WIB
UMP 2021 Tidak Naik. (Foto: Okezone.com)
Share :

Lagi pula lanjut Hariyadi, jika mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan mengamanatkan peninjauan komponen dan jenis KHL dalam jangka waktu 5 tahun melalui penetapan Menaker dengan mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).

Salah satu komponen dalam penetapan UMP adalah mengacu pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Jika mengacu pada peraturan tersebut maka upah minimum akan mengalami penurunan. Mengingat ekonomi Indonesia masih diprediksi akan mengalami minus pada akhir tahun nanti.

“Kami menyanyangkan karena para Gunernur ini tidak melihat kondisi yang ada. Tapi kami tidak akan melakukan gugatan,” jelasnya

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya