“Belum menguatnya kredit ini mencerminkan masih kehati hatian sektor swasta terutama terhadap bagaimana outlook ke depan,” bebernya.
Baca Juga: Restrukturisasi Kredit Diperpanjang tapi dengan Syarat
Dia menambahkan, untuk memitigasi dampak lebih lanjut pandemi Covid-19 terhadap perekonomian dan sektor keuangan, bersama dengan Pemerintah dan Bank Indonesia, OJK telah mengerahkan berbagai kebijakan dan instrumen untuk membantu masyarakat, sektor informal, UMKM dan pelaku usaha.
"Kebijakan yang diterbitkan berupa insentif atau relaksasi yang bersifat pre-emptive dan forward looking untuk menopang pertumbuhan ekonomi sekaligus untuk mencegah potensi pemburukan yang lebih dalam," bebernya.
(Feby Novalius)