Waspada, Ini Kerugian dalam Transaksi Elektronik

Michelle Natalia, Jurnalis
Senin 02 November 2020 13:07 WIB
Kartu Kredit (Foto: Ilustrasi Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam melaksanakan kebijakan perlindungan konsumen, berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait, salah satunya adalah Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).

Ketua BPKN Rizal E. Halim menyatakan bahwa sesuai UU Perlindungan Konsumen, BPKN melaksanakan fungsi dengan memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam upaya mengembangkan perlindungan konsumen di Indonesia.

Baca Juga: UMKM dan Generasi Milenial Buat Industri E-Commerce Semakin Moncer

Pelaksanaan fungsi ini dilakukan melalui memberikan wadah untuk menindaklanjuti pengaduan konsumen sebagai dasar pemberian rekomendasi kepada pemerintah untuk dapat ditindaklanjuti.

“Peningkatan transaksi elektronik selama masa pandemi Covid-19, menambah risiko kerugian bagi konsumen," ujar Rizal dalam Virtual Media Gathering Hari Konsumen Nasional (Harkonas) 2020 di Jakarta, Senin (2/11/2020).

Untuk itu, kata dia, perlu ditingkatkan kesadaran konsumen dalam membela haknya melalui saluran pengaduan atau penyelesaian sengketa konsumen yang dibentuk oleh masing-masing instansi pemerintah terkait seperti Kemendag.

"Pada tahun 2020, pengaduan perdagangan melalui sistem elektronik tercatat sebanyak 299, dengan pokok masalah yang diadukan adalah terkait kerugian dalam bertransaksi di e-commerce, dan pokok masalahnya mayoritas adalah mengenai phishing dan penyalahgunaan akun melalui OTP," terang Rizal.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya