Kejanggalan Kasus Maybank Rp20 Miliar, Sahamnya Kok Naik Terus?

Aditya Pratama, Jurnalis
Selasa 10 November 2020 11:53 WIB
IHSG (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Penyelesaian kasus raibnya tabungan sebesar Rp20 miliar milik atlet e-sport Winda Lunardi atau Winda Earl dan sang ibunda, Floletta Lizzy Wiguna di PT Maybank Indonesia Tbk (BNII) masih terus berjalan.

Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial A telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.

Head of Financial Crime Compliance and National Anti-Fraud Maybank Indonesia Nehemia Andiko menyebut, tersangka A diduga menyalurkan uang hasil pembobolan rekening ke banyak orang. Namun, dia tidak bisa menyebutkan nama-namanya.

"Kita mengimbau kepada Mabes Polri dalam kasus ini ada indikasi bank dalam bank, berarti kapala cabang inisial A memainkan duit orang. Diduga ada delapan orang yang terima uang itu harusnya diperiksa ini belum diperiksa Mabes Polri," ujar dia dalam konferensi pers di Jakarta Utara, Senin (9/11/2020).

Meskipun tengah dilanda kasus, pergerakan saham Maybank Indonesia pada perdagangan hari ini terlihat menguat tipis Rp2 atau 0,88% ke level Rp230 per lembar sahamnya pada penutupan perdagangan sesi I.

Frekuensi perdagangan saham BNII mencapai 215 kali dengan 2,53 juta lembar saham diperdagangkan dan nilai transaksi mencapai Rp582,77 juta.

 

Sementara itu, Average Price saham BNII tercatat 230,40, dengan Price to Earning Ratio (PER) 11,95 dan Market Cap sebesar Rp17,51 triliun.

Selama sepekan, pergerakan saham BNII tercatat bergerak fluktuatif dan pernah menyentuh level Rp252 pada 6 November lalu. Secara Year to Date (YTD), pergerakan saham juga mengalami kenaikan, dimana pada Januari 2020 di level Rp203 dan hari ini di level Rp230.

Dalam kasus ini, diketahui dana nasabah milik Winda Lunardi alias Winda Earl dan ibunya, Floletta Lizzy Wiguna dibobol oleh Kepala Maybank Indonesia Cabang Cipulir, A tanpa sepengetahuan nasabah. Atas kasus tersebut, Kepala Cabang Maybank Cipulir dijerat pasal berlapis karena diduga menguras habis uang nasabah. Tersangka dijerat UU Perbankan dan UU Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya