Setelah diterima oleh KPPN, maka dana untuk subsidi gaji tersebut akan segera disalurkan pada bank penyalur. Bank penyalur yang dimaksud tidak hanya milik negara (Bank Himbara), akan tetapi bank swasta pun akan mendapatkan subsidi gaji segera.
“Selanjutnya akan ditransfer ke Bank Penyalur dan dicairkan ke masing-masing rekening penerima baik rekening Himbara maupun non-Himbara sama dengan mekanisme termin pertama,” jelasnya.
(Feby Novalius)