JAKARTA - Puluhan nasabah PT Indosterling Optima Investa (IOI) harus gigit jari. Investasi yang seharusnya cair pada April 2020 tak kunjung tiba.
Para nasabah membeli produk investasi IOI, High Yield Promissory Notes. Produk berupa unitlink itu menjanjikan imbal hasil investasi antara 9% hingga 12% per tahun.
Pengacara sejumlah nasabah IOI berinisial A menyebut para nasabah mempertanyakan kenapa pimpinan Indosterling tidak ditahan. Yang diminta kepada polisi adalah, gelar perkara khusus kenapa tidak ditahan. Lalu aset disita dan dicekal keimigrasiannya.
Menanggapi hal itu, Pengacara Indosterling Optima Investa Hardodi menyebut kliennya atau Pimpinan dari Indosterling Optima Investa saat ini sudah berstatus tersangka.
Baca Juga: Gagal Bayar, Nasabah Indosterling Minta Uang Dikembalikan 100%
"Klien kami sudah berstatus tersangka. Dan langkah hukum yang kami siapkan untuk mengikuti proses hukum yang sedang berjalan," ujar dia dalam konferensi pers di Jakarta Senin (16/11/2020).
Kemudian, lanjut dia, soal tidak dilakukannya penahanan. Menurutnya penyidik melakukan hal yang benar. Pasalnya kliennya saat ini sedang bekerja keras untuk proses perdamaian melalui skema PKPU.