Selain itu, UU Cipta Kerja juga diharapkan bisa menyediakan banyak lapangan pekerjaan. Apalagi, saat ini ada 6,5 juta masyarakat yang membutuhkan lapangan pekerjaan setiap tahunnya.
Belum lagi ada sekitar 3,5 juta pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat pandemi covid-19. Oleh karena itu, dibutuhkan agar para tenaga kerja ini bisa terserap seluruhnya.
“6,5 juta butuh kerja setiap tahun, 3,5 juta di PHK sehingga UU Cipta Kerja dibutuhkan agar mereka terserap,” ucapnya.
(Dani Jumadil Akhir)