Butuh Kerjaan! 3,5 Juta Pekerja Kena PHK akibat Covid-19

Giri Hartomo, Jurnalis
Rabu 18 November 2020 12:52 WIB
PHK (foto: Okezone)
Share :

Selain itu, UU Cipta Kerja juga diharapkan bisa menyediakan banyak lapangan pekerjaan. Apalagi, saat ini ada 6,5 juta masyarakat yang membutuhkan lapangan pekerjaan setiap tahunnya.

Belum lagi ada sekitar 3,5 juta pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat pandemi covid-19. Oleh karena itu, dibutuhkan agar para tenaga kerja ini bisa terserap seluruhnya.

“6,5 juta butuh kerja setiap tahun, 3,5 juta di PHK sehingga UU Cipta Kerja dibutuhkan agar mereka terserap,” ucapnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya