"Pada tanggal 1 Juli 2020, nota kesepahaman telah ditandatangani oleh kedua belah pihak dan saat ini sedang dilakukan proses penyusunan perjanjian kerja sama. Kami sangat mengapresiasi upaya LKPP dalam mendukung produk dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa," ujar Hendro.
Selain itu, Kemenperin melakukan kerja sama dengan LKPP untuk menyusun dan mengelola katalog elektronik sektoral yang ke depan diharapkan dapat mendukung produk-produk unggulan dalam negeri.
"Kemenperin sangat siap menjadikan TKDN sebagai pintu dalam setiap pengadaan yang masuk kategori wajib menggunakan produk dalam negeri sehingga memberikan kontribusi positif pada perekonomian nasional," tegasnya.
(Feby Novalius)