OJK Beberkan Tantangan dan Kendala Penerapan Restrukturisasi Kredit

Fadel Prayoga, Jurnalis
Jum'at 20 November 2020 18:26 WIB
Restrukturisasi Kredit di Tengah Pandemi Covid-19. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
Share :

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang kebijakan POJK 11/2020 tentang restrukturisasi kredit selama setahun. Nantinya, program tersebut akan berakhir pada Maret 2022.

Heru Kristiyana menjelaskan alasan pihaknya memutuskan untuk memperpanjang restrukturisasi kredit lantaran melihat tren jumlah kasus Covid-19 di Indonesia belum menunjukkan adanya penurunan. Berdasarkan data per 10 November 2020, terdapat 444 ribu kasus positif Covid-19 di Tanah Air.

“Dalam hal vaksin telah tersedia, dampak Covid-19 kemungkinan juga masih belum dapat selesai segera, mengingat kemungkinan perlunya pentahapan untuk distribusi vaksin tersbut,” kata Heru.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya