Percepat Pemulihan Ekonomi, Eksportir Bisa Ajukan Tambahan Modal Kerja

Taufik Fajar, Jurnalis
Jum'at 20 November 2020 21:21 WIB
Grafik Ekonomi (Foto: Ilustrasi Shutterstock)
Share :

JAKARTA – Eksportir semakin mudah mendapat tambahan modal kerja. Hal ini seiring dengan program penjaminan kredit modal kerja bagi pelaku usaha korporasi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Kali ini eksportir bisa mendapat tambahan modal kerja diempat bank. LPEI bekerja sama dengan empat bank yakni PT Bank QNB Indonesia Tbk, PT Bank Resona Perdania, PT Bank Maybank Indonesia Tbk, dan MUFG, dalam Program Penjaminan Kredit Pemerintah (Jaminah).

Baca Juga: POJK Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Terbit Akhir November

Corporate Secretary LPEI Agus Windiarto menyampaikan, kerjasama LPEI dengan empat bank tersebut menjadi bukti bahwa program PEN pemerintah di segmen korporasi, dimana LPEI bertindak sebagai penjamin kredit, direspons positif. Dalam skema penjaminan ini Pemerintah akan menanggung Imbal Jasa Penjaminan (IJP) untuk meringankan beban Pelaku usaha.

Dengan skema penjaminan kredit, pelaku usaha yang terdampak Covid-19, diharapkan dapat memperoleh tambahan modal kerja dari perbankan sehingga dapat kembali memulai aktivitas normal.

“Kerjasama LPEI dengan empat bank pada hari ini merupakan sinergi antara LPEI dan perbankan nasional untuk memberikan tambahan modal kerja kepada segmen korporasi padat karya dalam rangka membantu memulihkan ekonomi nasional,” ujarnya, Jumat (20/11/2020).

Melalui skema penjaminan Pemerintah ini, kinerja sektor perbankan juga akan terjaga. Di sisi lain, sektor ekonomi riil, dalam hal ini para pengusaha dan eksportir, terutama yang memiliki karyawan dalam jumlah banyak, akan tetap beroperasi karena tetap mendapat dukungan pendanaan dari perbankan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya