Indosterling Janji Kembalikan Uang Nasabah Rp1,9 Triliun Bulan Depan

Suparjo Ramalan, Jurnalis
Senin 23 November 2020 13:11 WIB
Indosterling Pecepat Pembayaran Polis Nasabah. (Foto: Okezone.com/Suparjo)
Share :

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat bicara mengenai adanya masalah gagal bayar investasi yang menimpa nasabah PT Indosterling Optima Investa (IOI). Perkara ini merupakan gagal bayar untuk produk Indosterling High Yield Promissory Notes (HYPN). Produk investasi ini menjanjikan imbal hasil 9 persen hingga 12 persen setiap tahunnya.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan perusahaan tersebut tidak terdaftar/berizin di OJK, penangangannya oleh Satgas Waspada Investasi.

"Tidak terdaftar/berizin di OJK, penangangannya oleh Satgas Waspada Investasi," kata Sekar saat dihubungi di Jakarta.

 Dia pun memastikan PT Indosterling Optima Investa (IOI) sudah ditangani oleh Satgas Waspada Investasi (SWI). " Udah pernah dipanggil SWI," tandasnya.

Para nasabah baru tahu produknya tidak memiliki izin menghimpun dana dari Otortas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia. Padahal di dalam perjanjiannya pada pasal 6 huruf e dikatakan.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya