Ketiga, didasarkan pada kebutuhan setiap instansi. Hal inilah yang membuat perlu dilakukan analisis jabatan dan analisis beban kerja dalam penyusunan kebutuhan PPPK.
“Kemudian yang terakhir, kontrak itu dapat diperpanjang setelah mendapatkan persetujuan dari PPPK atau pejabat pembina kepegawaian yang dalam hal ini dijabat oleh bapak/ibu gubernur, bupati dan walikota,” pungkasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)