Penyebab Kontrak PPPK Guru Tak Diperpanjang

Dita Angga R, Jurnalis
Selasa 24 November 2020 08:45 WIB
Tes SKD CPNS 2019. (Foto: Okezone.com)
Share :

Kemudian juga disebabkan karena melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat. Sehingga harus diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

“Lalu sebagai konsekuensi tidak memenuhi target kinerja yang telah disepakati. Jadi bapak/ibu gubernur, bupati dan walikota dapat melakukan evaluasi atas kinerja dari setiap PPPK yang kita angkat. Apakah yang bersangkutan layak mendapatkan perpanjangan kontrak kinerjanya atau tidak,” katanya.

Suherman melanjutkan bahwa penyebab ketiga masa kerja PPPK guru tidak dilanjutkan adalah karena diberhentikan tidak dengan hormat. Misalnya saja seorang PPPK melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945 maka bisa diberhentikan dengan tidak hormat.

“Kemudian dia dihukum penjara atau kurungan karena telah melakukan tindak pidana kejahatan jabatan. Jadi dia melakukan korupsi yang ada hubungannya dengan jabatan. Dan itu sudah ditetapkan keputusan oleh pengadilan maka dia bisa diberhentikan dengan tidak hormat,” paparnya.

Pemberhentian dengan tidak hormat lainnya karena menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Dimana hal ini tidak hanya berlaku bagi PPPK tapi juga berlaku bagi PNS.

“Terakhir adalah yang bersangkutan dihukum penjara karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun atau lebih. Dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan berencana,” pungkasnya.

Pemerintah rencananya pada tahun 2021 akan merekrut sebanyak 1 juta guru.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya